Kabinet Jerman setujui RUU kekerasan digital yang mencakup deepfake, akun palsu, dan penguntitan dengan GPS
RUU ini menambah tindak pidana baru untuk gambar intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake bermuatan seksual, dan memberi korban jalur pengadilan untuk mengungkap identitas akun anonim dan menghapus unggahan ilegal. Bundestag masih harus melakukan pemungutan suara.

Poin penting
- 1Kabinet Jerman menyetujui RUU kekerasan digital pada 7 Oktober; Bundestag masih harus memutuskannya.
- 2Tindak pidana baru akan mencakup pembuatan atau penyebaran gambar intim tanpa persetujuan, termasuk deepfake bermuatan seksual, baik nyata maupun buatan komputer.
- 3Memiliki atau secara sadar mengakses video pemerkosaan, akun palsu yang merugikan atas nama orang lain, dan penguntitan dengan pelacak GPS juga akan dapat dipidana.
- 4Korban dapat memperoleh perintah pengadilan yang memaksa platform, penyedia internet, dan aplikasi pesan dengan obrolan grup untuk mengungkap pemilik akun atau menghapus unggahan yang melanggar hukum.
- 5Kritikus keberatan karena RUU ini bergantung pada rencana terpisah untuk menyimpan alamat IP, diperkirakan selama tiga bulan.
Berita selengkapnya
Kabinet federal Jerman menyetujui sebuah rancangan undang-undang pada Rabu, 7 Oktober, yang dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan terhadap kekerasan digital, menurut pemerintah federal. RUU ini berasal dari kementerian kehakiman federal yang dipimpin Stefanie Hubig (SPD) dan terdiri atas dua bagian: amandemen kitab undang-undang hukum pidana yang menutup apa yang disebut pemerintah sebagai celah dalam pertanggungjawaban pidana, serta undang-undang baru tentang perlindungan dari kekerasan digital yang memudahkan korban menempuh jalur perdata atas pelanggaran hak secara daring. Ini masih rancangan kabinet: menurut tagesschau, Bundestag belum memutuskannya. Hubig pertama kali menyajikan rancangannya pada April; netzpolitik.org melaporkan bahwa versi kabinet sejak itu diperketat di beberapa bagian.
Inti bagian hukum pidana adalah tindak pidana baru atas pembuatan dan penyebaran gambar intim tanpa izin, seperti deepfake bermuatan seksual atau foto intim yang dibagikan untuk membalas dendam kepada seseorang. Menurut pemerintah, tidak ada bedanya apakah hal ini terjadi di depan umum atau secara privat, maupun apakah materinya nyata atau dibuat komputer. Mengambil gambar telanjang secara voyeuristik di tempat yang terbuka untuk umum, seperti sauna atau pantai nudis, juga akan menjadi tindak pidana; netzpolitik.org mencatat bahwa hukum saat ini hanya mencakup perekaman telanjang secara diam-diam di ruang yang dilindungi secara khusus, sehingga sauna umum, ruang ganti, dan pantai tidak termasuk. Rekaman diam-diam yang menyasar bagian tubuh intim yang tertutup pakaian juga akan tercakup bila rekamannya jelas bermuatan seksual, misalnya dengan memperbesar gambar, dengan mempertimbangkan konteksnya, seperti perangkat yang disembunyikan di bawah meja.
Versi kabinet melangkah lebih jauh daripada rancangan April, lapor netzpolitik.org. Memiliki dan secara sadar mengakses video yang menunjukkan pemerkosaan akan menjadi tindak pidana, diancam penjara hingga tiga tahun atau denda. Mengoperasikan akun palsu atas nama orang lain, atau menyebarkan deepfake dan konten serupa yang meniru seseorang, akan dapat dipidana bila hal itu dapat merusak reputasi orang tersebut secara serius. RUU ini juga merumuskan penguntitan siber dengan lebih jelas dalam hukum pidana, yakni pemantauan tanpa izin terhadap seseorang secara berulang dan terus-menerus, misalnya melacak lokasinya dengan pelacak GPS.
Di sisi perdata, orang yang menjadi sasaran secara daring, misalnya dengan penghinaan, dapat memperoleh perintah pengadilan yang mewajibkan platform dan penyedia akses internet mengungkapkan data seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan alamat email orang di balik sebuah akun, bila data itu diperlukan untuk menuntut ganti rugi, menurut pemerintah. Menurut netzpolitik.org, permohonan akan diajukan ke pengadilan regional, dan hak ini kini juga mencakup layanan pesan seperti WhatsApp, Telegram, dan Signal bila layanan itu menyediakan obrolan grup. Yang baru dalam versi kabinet adalah hak, melalui perintah pengadilan, untuk menghapus unggahan tertentu yang melanggar hukum, bahkan bila pemilik akun tidak diketahui; hak ini tidak lagi dikaitkan dengan opsi terpisah untuk menangguhkan akun. Pengadilan tetap dapat memblokir akun untuk jangka waktu yang wajar setelah pelanggaran serius, terutama pernyataan yang bersifat pidana, bila pelanggaran lebih lanjut diperkirakan terjadi, tetapi pemerintah mengatakan ambang batasnya ditetapkan tinggi demi melindungi kebebasan berekspresi.
RUU ini juga terkait dengan kembalinya retensi data, lapor netzpolitik.org. Menurut naskah penjelasan yang dikutip media tersebut, platform dan penyedia akses dapat diperintahkan untuk mengamankan data yang sudah mereka simpan tentang terduga pelaku, termasuk alamat IP yang disimpan sebagai tindakan pencegahan. Sebuah RUU terpisah dari kementerian yang sama akan mewajibkan alamat IP disimpan, diperkirakan selama tiga bulan; kewajiban retensi data di Jerman ditangguhkan sejak 2017. Seorang anggota dewan pengurus asosiasi industri internet eco menyebut penyimpanan IP selama tiga bulan tanpa alasan tidak proporsional, sementara Hubig mengatakan penyimpanan alamat IP adalah bagian dari perlindungan masyarakat dari kekerasan digital.
Mengapa ini penting
Menurut pemerintah, 60 persen korban kekerasan digital dalam statistik kriminal kepolisian 2024 adalah perempuan, dan hukum disebutnya belum mengimbangi dunia digital. Pihak luar masih melihat celah: Deutscher Richterbund (asosiasi hakim) menilai UU yang lebih keras saja tak cukup jika negara bagian tidak mengatasi kekurangan staf di pengadilan pidana yang kewalahan; Deutscher Frauenrat menuntut pelatihan wajib bagi polisi, jaksa, dan hakim; GFF (kelompok hak sipil) ingin asosiasi, bukan hanya individu, bisa menggugat, serta hak pengungkapan dipisahkan dari retensi data. Deutscher Juristinnenbund ragu UU ini akan banyak mengatasi masalah struktural. Pembahasan di Bundestag akan menentukan poin mana yang masuk UU final.
Linimasa
· Diterbitkan
Topik#kekerasan digital#deepfake#Jerman#penguntitan siber#retensi data#regulasi platform
Sumber
Berita ini bersumber dari rujukan berikut. Bacalah untuk konteks selengkapnya.
- 1Die Bundesregierung · Pernyataan resmiBesserer Schutz vor digitaler Gewaltwww.bundesregierung.de
- 2netzpolitik.org · Laporan beritaGesetz gegen digitale Gewalt: Fake-Accounts und Vergewaltigungsvideos sollen strafbar werdennetzpolitik.org · 8 Oktober 2026
- 3tagesschau · Laporan beritaBesserer Schutz vor sexualisierten Aufnahmen geplantwww.tagesschau.de · 7 Oktober 2026



